Tahap Persiapan
Tanggal | Tahapan |
---|---|
30 September 2019 | Perencanaan Program dan Anggaran |
1 Oktober 2019 | Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) |
Setelah penandatanganan NPHD hingga 3 bulan setelah pengusulan pengesahan dan pengangkatan | Pengelolaan Program dan Anggaran |
1 November 2019 - 8 Desember 2020 | Sosialisasi kepada Masyarakat |
1 November 2019 - 8 Desember 2020 | Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS |
15 Januari 2020 - 23 November 2020 | Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS |
24 Juni 2020 - 14 Juli 2020 | Pembentukan PPDP |
1 November 2019 - 8 November 2020 | Pendaftaran Pemantauan Pemilihan |
23 Januari 2020 - 23 Maret 2020 | Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) |
15 Juni 2020 - 6 Desember 2020 | Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih |
Tahapan Penyelenggaraan
Tanggal | Tahapan |
---|---|
26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020 | Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan |
4 September 2020 - 6 September 2020 | Pendaftaran Pasangan Calon |
4 September 2020 - 23 September 2020 | Penetapan Pasangan Calon |
26 September 2020 - 5 Desember 2020 | Masa Kampanye |
25 September 2020 - 25 Desember 2020 | Laporan Audit dan Dana Kampanye |
7 Agustus 2020 - 8 Desember 2020 | Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara |
9 Desember 2020 | Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS |
9 Desember 2020 - 26 Desember 2020 | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara |
Berdasarkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020
Comments