Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024/p>

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Buku Panduan KPPS pemilihan Serentak 2020 : Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tengah pandemi global Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang awalnya ditunda, telah dilanjutkan kembali dan akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan.

Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfentasi di TPS, mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan, KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.

Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi.

KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan. 
 
Selamat bekerja para anggota KPPS. Semoga senantiasa sehat, serta dimudahkan dan dilindungi dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Semoga pula usaha dan kerja para KPPS dan kita semua menjadi ladang ibadah yang penuh dengan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.
 

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020

Dalam rangka seleksi calon anggota KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, KPU Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan pengumuman nomor: 265/PP.04.2-Pu/3218/Kab/X/2020 tentang Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Untuk itu kami mengundang warga desa Masawah yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar menjadi anggota KPPS. Sebagaimana dikutip dari laman KPU Kabupaten Pangandaran, penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPPS akan dilangsungkan pada tanggal 7-13 Oktober 2020. Dokumen persyaratan tersebut dapat diantarkan langsung atau dikirim kepada Sekretariat PPS yang ada di tiap kelurahan di Kabupaten Pangandaran.

Persyaratan dan formulir pendaftaran selengkapnya dapat diunduh link di bawah ini :

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon KPPS
  2. Formulir Pendaftaran Calon KPPS