Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

Buku Kerja PPS Pemilihan Umum Tahun 2019

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPS diantaranya:
  1. PANTARLIH
  2. Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain
  3. PPK
  4. KPU/KIP Kabupaten/Kota
  5. Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni:
  1. PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih (menghapus dan memperbaiki), dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat.
  2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PANTARLIH, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur (akuntabel), akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS.

Download Buku Kerja PPS Pemilihan Umum Tahun 2019

Pelantikan Ketua KPPS se Desa Masawah untuk Pemilihan Umum Tahun 2019

Sabtu, 30 Maret 2019 semua Ketua KPPS di Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tersebar di 15 TPS se Desa Masawah mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Ketua PPS dengan didampingi oleh Rohaniawan.

Ketua PPK Kecamatan Cimerak (Nova Gintara) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ketua KPPS ini merupakan pelantikan yang pertama di wilayah PPK Cimerak, dan mengharapkan ketua KPPS yang baru saja dilantik, bisa bekerja dengan baik dan maksimal.

Setelah prosesi pelantikan selesai, acara dilanjutkan dengan Bimbingan teknis (Bimtek) KPPS oleh PPS. Materi Bimtek terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPPS serta mengenai tata cara pengisian model C.

Kegiatan yang dilaksanakan sepenuhnya oleh PPS ini berjalan lancar dan dimonitor oleh PPK Cimerak.

Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPD Jawa Barat Pemilu 2019

Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPD Jawa Barat Pemilu 2019
Selengkapnya untuk Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPD Pemilu 2019 Klik Disini

Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPR Dapil Jabar X Pemilu 2019

Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPR Dapil Jabar X Pemilu 2019

Selengkapnya untuk Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPR Pemilu 2019 Klik Disini

Spesimen Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019

Spesimen Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019

Layanan Pindah Memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP el, seperti yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan tertimpa bencana alam. Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat, paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-1 Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat PPS Desa Masawah

MASAWAH - PPS Desa Masawah hari ini (10/11/2018) melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-1 Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat Pleno yang dipimpin langsung oeh Ketua PPS Dede Sutisna dan didampingi oleh jajaran anggota PPS Dede Soidin dan Yan Yan Nuryani.

Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota PPS, Sekretariat PPS, Panwaslu Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Masawah ini di mulai dengan sambutan oleh Ketua PPS dan kemudian Pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan.

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Pemilu Tahun 2019

DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KABUPATEN PANGANDARAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor : 23/Hk.03.1-Kpt/3218/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Berikut ini Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang terbagi dalam 5 (lima) Daerah Pemilihan diantaranya :
NODAERAH PEMILIHANFILE
1DAPIL PANGANDARAN 1DOWNLOAD
2DAPIL PANGANDARAN 2DOWNLOAD
3DAPIL PANGANDARAN 3DOWNLOAD
4DAPIL PANGANDARAN 4DOWNLOAD
5DAPIL PANGANDARAN 5DOWNLOAD
6REKAP BIODATA CALONDOWNLOAD
Sumber: KPU Pangandaran