Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024/p>
Slider
Recent Tube
Pilkada Pangandaran
Pilkada Jawa Barat
Pemilu Legislatif
Pemilu Presiden
Regulasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Buku Panduan KPPS pemilihan Serentak 2020 : Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS
By: Admin PPS on 03 Desember / comment : 1 Pedoman, Pilbup, Tahun 2020
Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan.
Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfentasi di TPS, mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan, KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.
Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi.
KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020
By: Admin PPS on 01 Oktober / comment : 0 Berita, Pengumuman
Dalam rangka seleksi calon anggota KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, KPU Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan pengumuman nomor: 265/PP.04.2-Pu/3218/Kab/X/2020 tentang Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.
Untuk itu kami mengundang warga desa Masawah yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar menjadi anggota KPPS. Sebagaimana dikutip dari laman KPU Kabupaten Pangandaran, penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPPS akan dilangsungkan pada tanggal 7-13 Oktober 2020. Dokumen persyaratan tersebut dapat diantarkan langsung atau dikirim kepada Sekretariat PPS yang ada di tiap kelurahan di Kabupaten Pangandaran.
Persyaratan dan formulir pendaftaran selengkapnya dapat diunduh link di bawah ini :
Cari Artikel
00 | 00 | : | 00 | : | 00 |
HARI | JAM | MENIT | DETIK |
RABU, 14 FEBRUARI 2024
Comments