Buku kerja PANTARLIH ini menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PANTARLIH dalam proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
- PPS
PANTARLIH harus berkonsultasi kepada PPS paling lambat setiap 7 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya. - Pengurus RT/RW/sebutan lain
PANTARLIH wajib mendatangi RT/RW atau sebutan lainnya dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya. PANTARLIH setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) dan mengisi semua formulir yang diberikan, maka PANTARLIH wajib berkoordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya untuk memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lainnya tersebut telah tercatat dengan benar. PANTARLIH dalam melaksanakan COKLIT wajib mendatangi rumah per rumah dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai petugas PANTARLIH. - PANTARLIH dalam satu desa/kelurahan
Sesama PANTARLIH diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses COKLIT.
Tidak ada komentar: