Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024/p>

Buku Kerja PPS Pemilihan Umum Tahun 2019

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPS diantaranya:
  1. PANTARLIH
  2. Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain
  3. PPK
  4. KPU/KIP Kabupaten/Kota
  5. Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni:
  1. PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih (menghapus dan memperbaiki), dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat.
  2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PANTARLIH, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur (akuntabel), akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS.

Download Buku Kerja PPS Pemilihan Umum Tahun 2019

Pelantikan Ketua KPPS se Desa Masawah untuk Pemilihan Umum Tahun 2019

Sabtu, 30 Maret 2019 semua Ketua KPPS di Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tersebar di 15 TPS se Desa Masawah mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Ketua PPS dengan didampingi oleh Rohaniawan.

Ketua PPK Kecamatan Cimerak (Nova Gintara) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ketua KPPS ini merupakan pelantikan yang pertama di wilayah PPK Cimerak, dan mengharapkan ketua KPPS yang baru saja dilantik, bisa bekerja dengan baik dan maksimal.

Setelah prosesi pelantikan selesai, acara dilanjutkan dengan Bimbingan teknis (Bimtek) KPPS oleh PPS. Materi Bimtek terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPPS serta mengenai tata cara pengisian model C.

Kegiatan yang dilaksanakan sepenuhnya oleh PPS ini berjalan lancar dan dimonitor oleh PPK Cimerak.

Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPD Jawa Barat Pemilu 2019

Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPD Jawa Barat Pemilu 2019
Selengkapnya untuk Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPD Pemilu 2019 Klik Disini

Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPR Dapil Jabar X Pemilu 2019

Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPR Dapil Jabar X Pemilu 2019

Selengkapnya untuk Spesimen Surat Suara Calon Anggota DPR Pemilu 2019 Klik Disini

Layanan Pindah Memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP el, seperti yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan tertimpa bencana alam. Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat, paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-1 Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat PPS Desa Masawah

MASAWAH - PPS Desa Masawah hari ini (10/11/2018) melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPTHP-1 Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat Pleno yang dipimpin langsung oeh Ketua PPS Dede Sutisna dan didampingi oleh jajaran anggota PPS Dede Soidin dan Yan Yan Nuryani.

Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota PPS, Sekretariat PPS, Panwaslu Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Masawah ini di mulai dengan sambutan oleh Ketua PPS dan kemudian Pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan.

Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Desa Masawah

Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR

Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPD

Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi

Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pada Pemilu 2019

DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD PROVINSI JAWA BARAT PADA PEMILU TAHUN 2019

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor : 184/PL.01.4-Kpts/32/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
NODAERAH PEMILIHANFILE
1DCT Anggota DPRD – DAPIL 1DOWNLOAD
2DCT Anggota DPRD – DAPIL 2DOWNLOAD
3DCT Anggota DPRD – DAPIL 3DOWNLOAD
4DCT Anggota DPRD – DAPIL 4DOWNLOAD
5DCT Anggota DPRD – DAPIL 5DOWNLOAD
6DCT Anggota DPRD – DAPIL 6DOWNLOAD
7DCT Anggota DPRD – DAPIL 7DOWNLOAD
8DCT Anggota DPRD – DAPIL 8DOWNLOAD
9DCT Anggota DPRD – DAPIL 9DOWNLOAD
10DCT Anggota DPRD – DAPIL 10DOWNLOAD
11DCT Anggota DPRD – DAPIL 11DOWNLOAD
12DCT Anggota DPRD – DAPIL 12DOWNLOAD
13DCT Anggota DPRD – DAPIL 13DOWNLOAD
14DCT Anggota DPRD – DAPIL 14DOWNLOAD
15DCT Anggota DPRD – DAPIL 15DOWNLOAD
Sumber: KPU Jawa Barat

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019

DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPD RI PEMILU TAHUN 2019

Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019

Pengumuman Nomor 1102/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 Tentang Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI Pemilu Tahun 2019
NODAERAH PEMILIHANFILE
1ACEHDOWNLOAD
2SUMATERA UTARADOWNLOAD
3SUMATERA BARATDOWNLOAD
4RIAUDOWNLOAD
5JAMBIDOWNLOAD
6SUMATERA SELATANDOWNLOAD
7BENGKULUDOWNLOAD
8LAMPUNGDOWNLOAD
9KEP. BANGKA BELITUNGDOWNLOAD
10KEPULAUAN RIAUDOWNLOAD
11DKI JAKARTADOWNLOAD
12JAWA BARATDOWNLOAD
13JAWA TENGAHDOWNLOAD
14D.I. YOGYAKARTADOWNLOAD
15JAWA TIMURDOWNLOAD
16BANTENDOWNLOAD
17BALIDOWNLOAD
18NUSA TENGGARA BARATDOWNLOAD
19NUSA TENGGARA TIMURDOWNLOAD
20KALIMANTAN BARATDOWNLOAD
21KALIMANTAN TENGAHDOWNLOAD
22KALIMANTAN SELATANDOWNLOAD
23KALIMANTAN TIMURDOWNLOAD
24KALIMANTAN UTARADOWNLOAD
25SULAWESI UTARADOWNLOAD
26SULAWESI TENGAHDOWNLOAD
27SULAWESI SELATANDOWNLOAD
28SULAWESI TENGGARADOWNLOAD
29GORONTALODOWNLOAD
30SULAWESI BARATDOWNLOAD
31MALUKUDOWNLOAD
32MALUKU UTARADOWNLOAD
33PAPUADOWNLOAD
34PAPUA BARATDOWNLOAD
Sumber: KPU-RI

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019

DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPR RI PEMILU TAHUN 2019

Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019

Pengumuman Nomor 1101/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 Tentang Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019
NODAERAH PEMILIHANFILE
1ACEH IDOWNLOAD
2ACEH IIDOWNLOAD
3SUMATERA UTARA IDOWNLOAD
4SUMATERA UTARA IIDOWNLOAD
5SUMATERA UTARA IIIDOWNLOAD
6SUMATERA BARAT IDOWNLOAD
7SUMATERA BARAT IIDOWNLOAD
8RIAU IDOWNLOAD
9RIAU IIDOWNLOAD
10JAMBIDOWNLOAD
11SUMATERA SELATAN IDOWNLOAD
12SUMATERA SELATAN IIDOWNLOAD
13BENGKULUDOWNLOAD
14LAMPUNG IDOWNLOAD
15LAMPUNG IIDOWNLOAD
16KEP. BANGKA BELITUNGDOWNLOAD
17KEPULAUAN RIAUDOWNLOAD
18DKI JAKARTA IDOWNLOAD
19DKI JAKARTA IIDOWNLOAD
20DKI JAKARTA IIIDOWNLOAD
21JAWA BARAT IDOWNLOAD
22JAWA BARAT IIDOWNLOAD
23JAWA BARAT IIIDOWNLOAD
24JAWA BARAT IVDOWNLOAD
25JAWA BARAT VDOWNLOAD
26JAWA BARAT VIDOWNLOAD
27JAWA BARAT VIIDOWNLOAD
28JAWA BARAT VIIIDOWNLOAD
29JAWA BARAT IXDOWNLOAD
30JAWA BARAT XDOWNLOAD
31JAWA BARAT XIDOWNLOAD
32JAWA TENGAH IDOWNLOAD
33JAWA TENGAH IIDOWNLOAD
34JAWA TENGAH IIIDOWNLOAD
35JAWA TENGAH IVDOWNLOAD
36JAWA TENGAH VDOWNLOAD
37JAWA TENGAH VIDOWNLOAD
38JAWA TENGAH VIIDOWNLOAD
39JAWA TENGAH VIIIDOWNLOAD
40JAWA TENGAH IXDOWNLOAD
41JAWA TENGAH XDOWNLOAD
42D.I. YOGYAKARTADOWNLOAD
43JAWA TIMUR IDOWNLOAD
44JAWA TIMUR IIDOWNLOAD
45JAWA TIMUR IIIDOWNLOAD
46JAWA TIMUR IVDOWNLOAD
47JAWA TIMUR VDOWNLOAD
48JAWA TIMUR VIDOWNLOAD
49JAWA TIMUR VIIDOWNLOAD
50JAWA TIMUR VIIIDOWNLOAD
51JAWA TIMUR IXDOWNLOAD
52JAWA TIMUR XDOWNLOAD
53JAWA TIMUR XIDOWNLOAD
54BANTEN IDOWNLOAD
55BANTEN IIDOWNLOAD
56BANTEN IIIDOWNLOAD
57BALIDOWNLOAD
58NUSA TENGGARA BARAT IDOWNLOAD
59NUSA TENGGARA BARAT IIDOWNLOAD
60NUSA TENGGARA TIMUR IDOWNLOAD
61NUSA TENGGARA TIMUR IIDOWNLOAD
62KALIMANTAN BARAT IDOWNLOAD
63KALIMANTAN BARAT IIDOWNLOAD
64KALIMANTAN TENGAHDOWNLOAD
65KALIMANTAN SELATAN IDOWNLOAD
66KALIMANTAN SELATAN IIDOWNLOAD
67KALIMANTAN TIMURDOWNLOAD
68SULAWESI UTARADOWNLOAD
69SULAWESI TENGAHDOWNLOAD
70SULAWESI SELATAN IDOWNLOAD
71SULAWESI SELATAN IIDOWNLOAD
72SULAWESI SELATAN IIIDOWNLOAD
73SULAWESI TENGGARADOWNLOAD
74GORONTALODOWNLOAD
75SULAWESI BARATDOWNLOAD
76MALUKUDOWNLOAD
77MALUKU UTARADOWNLOAD
78PAPUADOWNLOAD
79PAPUA BARATDOWNLOAD
80KALIMANTAN UTARADOWNLOAD
Sumber: KPU-RI

Buku Kerja PANTARLIH Pemilihan Umum Tahun 2019

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut PANTARLIH merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PANTARLIH dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu PANTARLIH harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PANTARLIH wajib menggunakan Buku Kerja PANTARLIH dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku kerja PANTARLIH ini menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PANTARLIH dalam proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
  1. PPS
    PANTARLIH harus berkonsultasi kepada PPS paling lambat setiap 7 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.
  2. Pengurus RT/RW/sebutan lain
    PANTARLIH wajib mendatangi RT/RW atau sebutan lainnya dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya. PANTARLIH setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) dan mengisi semua formulir yang diberikan, maka PANTARLIH wajib berkoordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya untuk memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lainnya tersebut telah tercatat dengan benar. PANTARLIH dalam melaksanakan COKLIT wajib mendatangi rumah per rumah dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai petugas PANTARLIH.
  3. PANTARLIH dalam satu desa/kelurahan
    Sesama PANTARLIH diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses COKLIT.
Download Buku Kerja PANTARLIH Pemilihan Umum Tahun 2019

Buku Kerja PPK Pemilihan Umum Tahun 2019

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PANTARLIH memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PANTARLIH bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra - mitra PPK diantaranya:
  1. PPS
  2. KPU/KIP Kabupaten/Kota
  3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan)
  4. Peserta Pemiliu di tingkat Kecamatan
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK.

Download Buku Kerja PPK Pemilihan Umum Tahun 2019

Infografis Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019