Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024/p>

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

SK KPU tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Cimerak

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 60.3/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/VII/2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 Revisi Ke-1

Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 Revisi Ke-I

SK KPU tentang Pengangkatan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 59/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/VI/2020 tentang Penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Pangandaran Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

SK KPU tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Cimerak

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 50/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/VI/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 15/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

Lampiran Model BA.5-KWK, Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan 2020

Jakarta, kpu.go.id
- Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan KLIK DI SINI

Sumber : kpu.go.id

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


SE 349/KPU/VII/2015 Tentang Pengadaan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2015

 KOMISI PEMILIHAN UMUM
 
Jakarta, 3 Juli 2015
Kepada
Nomor:349/KPU/VII/2015Yth.1. Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh
Lampiran:-2. Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota
Sifat:-di -
Perihal:Pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015SELURUH INDONESIA

             Sehubungan dengan tahapan kampanye pemirihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, yang akan segera dilaksanakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Untuk kegiatan pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik untuk dapat segera diproses pengadaannya pada awal bulan Juli 2015.
2.KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar memuat pengadaan bahan kampanye alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam aplikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP).
3.Materi untuk bahan kampanye, arat peraga kampanye dan iklan kampanye dapat dimintakan kepada pasangan calon pada saat Pendaftaran pasangan calon dan maksimal diterima pada saat masa perbaikan syarat pasangan calon.
4.Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/K|P Kabupaten/Kota terkait kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
A.Bahan Kampanye:
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan paling banyak sejumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan.
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat nota kesepakatan dengan semua pasangan calon tentang penyerahan materi bahan kampanye dan alat peraga secara bertahap.
-Membuat BAST pada saat penyerahan materi bahan kampanye kepada penghubung pasangan calon dan sedapat mungkin disaksikan oleh Bawaslu atau Panwaslu setempat.
-KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring penyebaran bahan kampanye yang diserahkan kepada penghubung pasangan calon.
B.Alat Peraga Kampanye:
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten /Kota berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada setiap Kabupaten/Kota, kecamatan/distrik dan desa atau sebutan lain/kelurahan.
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan.
C.Iklan Kampanye:
-KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan media massa yang akan digunakan.
-Menetapkan jumlah tayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, sesuai dengan anggaran yang disediakan.
D.Debat Publik:
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan lembaga penyiaran publik yang akan digunakan.
-Menyiapkan materi debat publik bekerjasama dengan kalangan profesional atau akademisi.
5.Prosedur pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik berpedoman kepada peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan Kepala LKPP.
             Demikian, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


KETUA

TTD

HUSNI KAMIL MANIK
Tembusan :
1. Yth. Para Anggota KPU RI;
2. Yth. Para Sekretaris KPU/KIP provinsi di seluruh Indonesia;
3. Yth. Para Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Peraturan KPU terkait Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  1. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. download
  2. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  3. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  4. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  5. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  6. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  7. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  8. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  9. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  10. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  11. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download
  12. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. download