KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jakarta, 3 Juli 2015 | ||||||||
Kepada | ||||||||
Nomor | : | 349/KPU/VII/2015 | Yth. | 1. Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh | ||||
Lampiran | : | - | 2. Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota | |||||
Sifat | : | - | di - | |||||
Perihal | : | Pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 | SELURUH INDONESIA | |||||
Sehubungan dengan tahapan kampanye pemirihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, yang akan segera dilaksanakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||||||||
1. | Untuk kegiatan pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik untuk dapat segera diproses pengadaannya pada awal bulan Juli 2015. | |||||||
2. | KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar memuat pengadaan bahan kampanye alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam aplikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP). | |||||||
3. | Materi untuk bahan kampanye, arat peraga kampanye dan iklan kampanye dapat dimintakan kepada pasangan calon pada saat Pendaftaran pasangan calon dan maksimal diterima pada saat masa perbaikan syarat pasangan calon. | |||||||
4. | Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/K|P Kabupaten/Kota terkait kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan Wakil Walikota, yaitu: | |||||||
A. | Bahan Kampanye: | |||||||
- | KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan paling banyak sejumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan. | |||||||
- | KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat nota kesepakatan dengan semua pasangan calon tentang penyerahan materi bahan kampanye dan alat peraga secara bertahap. | |||||||
- | Membuat BAST pada saat penyerahan materi bahan kampanye kepada penghubung pasangan calon dan sedapat mungkin disaksikan oleh Bawaslu atau Panwaslu setempat. | |||||||
- | KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring penyebaran bahan kampanye yang diserahkan kepada penghubung pasangan calon. | |||||||
B. | Alat Peraga Kampanye: | |||||||
- | KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten /Kota berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada setiap Kabupaten/Kota, kecamatan/distrik dan desa atau sebutan lain/kelurahan. | |||||||
- | KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan. | |||||||
C. | Iklan Kampanye: | |||||||
- | KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan media massa yang akan digunakan. | |||||||
- | Menetapkan jumlah tayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, sesuai dengan anggaran yang disediakan. | |||||||
D. | Debat Publik: | |||||||
- | KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan lembaga penyiaran publik yang akan digunakan. | |||||||
- | Menyiapkan materi debat publik bekerjasama dengan kalangan profesional atau akademisi. | |||||||
5. | Prosedur pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik berpedoman kepada peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan Kepala LKPP. | |||||||
Demikian, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. | ||||||||
KETUA TTD HUSNI KAMIL MANIK | ||||||||
Tembusan : 1. Yth. Para Anggota KPU RI; 2. Yth. Para Sekretaris KPU/KIP provinsi di seluruh Indonesia; 3. Yth. Para Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. |
Tidak ada komentar: