Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

» » » SE 349/KPU/VII/2015 Tentang Pengadaan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2015

 KOMISI PEMILIHAN UMUM
 
Jakarta, 3 Juli 2015
Kepada
Nomor:349/KPU/VII/2015Yth.1. Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh
Lampiran:-2. Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota
Sifat:-di -
Perihal:Pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015SELURUH INDONESIA

             Sehubungan dengan tahapan kampanye pemirihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, yang akan segera dilaksanakan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Untuk kegiatan pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik untuk dapat segera diproses pengadaannya pada awal bulan Juli 2015.
2.KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar memuat pengadaan bahan kampanye alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik dalam aplikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP).
3.Materi untuk bahan kampanye, arat peraga kampanye dan iklan kampanye dapat dimintakan kepada pasangan calon pada saat Pendaftaran pasangan calon dan maksimal diterima pada saat masa perbaikan syarat pasangan calon.
4.Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/K|P Kabupaten/Kota terkait kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
A.Bahan Kampanye:
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan paling banyak sejumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan.
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat nota kesepakatan dengan semua pasangan calon tentang penyerahan materi bahan kampanye dan alat peraga secara bertahap.
-Membuat BAST pada saat penyerahan materi bahan kampanye kepada penghubung pasangan calon dan sedapat mungkin disaksikan oleh Bawaslu atau Panwaslu setempat.
-KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan monitoring penyebaran bahan kampanye yang diserahkan kepada penghubung pasangan calon.
B.Alat Peraga Kampanye:
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten /Kota berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada setiap Kabupaten/Kota, kecamatan/distrik dan desa atau sebutan lain/kelurahan.
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan ukuran, bahan dan volume barang yang akan diadakan.
C.Iklan Kampanye:
-KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan media massa yang akan digunakan.
-Menetapkan jumlah tayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, sesuai dengan anggaran yang disediakan.
D.Debat Publik:
-KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan lembaga penyiaran publik yang akan digunakan.
-Menyiapkan materi debat publik bekerjasama dengan kalangan profesional atau akademisi.
5.Prosedur pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye dan debat publik berpedoman kepada peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan Kepala LKPP.
             Demikian, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


KETUA

TTD

HUSNI KAMIL MANIK
Tembusan :
1. Yth. Para Anggota KPU RI;
2. Yth. Para Sekretaris KPU/KIP provinsi di seluruh Indonesia;
3. Yth. Para Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply