Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

» » » » Buku Kerja PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PPDP wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
  1. PPS
    PPDP harus berkonsultasi kepada PPS untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.
  2. Pengurus RT/RW/sebutan lain
    PPDP wajib mendatangi RT/RW/sebutan lain sebelum dan setelah coklit untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya dan memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lain tersebut telah tercatat dengan benar. PPDP mendatangi RT/RW/sebutan lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. PPDP dalam satu desa/kelurahan
    Sesama PPDP diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses coklit.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPDP wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur di dalam buku kerja ini.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply