Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

Buku Panduan KPPS pemilihan Serentak 2020 : Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tengah pandemi global Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang awalnya ditunda, telah dilanjutkan kembali dan akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan.

Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfentasi di TPS, mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan, KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.

Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi.

KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan. 
 
Selamat bekerja para anggota KPPS. Semoga senantiasa sehat, serta dimudahkan dan dilindungi dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Semoga pula usaha dan kerja para KPPS dan kita semua menjadi ladang ibadah yang penuh dengan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.
 

Buku Kerja PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PPDP wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
  1. PPS
    PPDP harus berkonsultasi kepada PPS untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.
  2. Pengurus RT/RW/sebutan lain
    PPDP wajib mendatangi RT/RW/sebutan lain sebelum dan setelah coklit untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya dan memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lain tersebut telah tercatat dengan benar. PPDP mendatangi RT/RW/sebutan lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. PPDP dalam satu desa/kelurahan
    Sesama PPDP diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses coklit.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPDP wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur di dalam buku kerja ini.

Buku Kerja PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.


Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  1. KPU/KIP Kabupaten/Kota
  2. PPK
  3. PPDP
  4. Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain
  5. Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Tim kampanye pasangan calon di tingkat desa/kelurahan (jika ada)
  7. Partai Politik
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni:
  1. PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih (menghapus dan memperbaiki), dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat
  2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PPDP, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur (akuntabel), akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS.

Buku Kerja PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PPDP memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PPDP bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra - mitra PPK diantaranya:
  1. KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  2. PPS.
  3. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
  4. Tim kampanye pasangan calon di tingkat kecamatan.
  5. Gugus Tugas Kecamatan.
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, PPK wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur di dalam buku kerja ini. Untuk itu, buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK.

Buku Kerja PPS Pemilihan Umum Tahun 2019

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPS diantaranya:
  1. PANTARLIH
  2. Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain
  3. PPK
  4. KPU/KIP Kabupaten/Kota
  5. Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni:
  1. PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih (menghapus dan memperbaiki), dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat.
  2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PANTARLIH, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur (akuntabel), akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS.

Download Buku Kerja PPS Pemilihan Umum Tahun 2019

Buku Kerja PANTARLIH Pemilihan Umum Tahun 2019

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut PANTARLIH merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PANTARLIH dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu PANTARLIH harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PANTARLIH wajib menggunakan Buku Kerja PANTARLIH dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku kerja PANTARLIH ini menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PANTARLIH dalam proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
  1. PPS
    PANTARLIH harus berkonsultasi kepada PPS paling lambat setiap 7 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.
  2. Pengurus RT/RW/sebutan lain
    PANTARLIH wajib mendatangi RT/RW atau sebutan lainnya dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya. PANTARLIH setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) dan mengisi semua formulir yang diberikan, maka PANTARLIH wajib berkoordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya untuk memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lainnya tersebut telah tercatat dengan benar. PANTARLIH dalam melaksanakan COKLIT wajib mendatangi rumah per rumah dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai petugas PANTARLIH.
  3. PANTARLIH dalam satu desa/kelurahan
    Sesama PANTARLIH diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses COKLIT.
Download Buku Kerja PANTARLIH Pemilihan Umum Tahun 2019

Buku Kerja PPK Pemilihan Umum Tahun 2019

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PANTARLIH memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PANTARLIH bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra - mitra PPK diantaranya:
  1. PPS
  2. KPU/KIP Kabupaten/Kota
  3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan)
  4. Peserta Pemiliu di tingkat Kecamatan
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK.

Download Buku Kerja PPK Pemilihan Umum Tahun 2019

Pedoman Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara pada Pilkada Serentak 2018

Buku Pedoman KPPS
Pilkada 2018
Buku Pedoman PPK
Pilkada 2018