Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

Buku Panduan KPPS pemilihan Serentak 2020 : Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tengah pandemi global Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang awalnya ditunda, telah dilanjutkan kembali dan akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan.

Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfentasi di TPS, mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan, KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.

Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi.

KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan. 
 
Selamat bekerja para anggota KPPS. Semoga senantiasa sehat, serta dimudahkan dan dilindungi dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Semoga pula usaha dan kerja para KPPS dan kita semua menjadi ladang ibadah yang penuh dengan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.
 

PPS Desa Masawah Gelar Apel Siaga Gerakan Coklit Serentak

Masawah – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah pada Sabtu 18 Juli 2020 melaksanakan gelar apel siaga gerakan Coklit (pencocokan dan penelitian) serentak di halaman Sekretariat PPS Desa Masawah.

Apel siaga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan coklit yang dimulai dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020, bertujuan menjaga semangat PPDP yang akan bekerja serentak mendatangi dari rumah ke rumah pemilih, ungkap Ketua PPS Desa Masawah, Irma Kartika Suryani.

Lebih lanjut Ketua PPS mengatakan bahwa pada pelaksanaan Coklit agar seluruh PPDP tidak lepas dengan memperhatikan Protokoler Kesehatan yaitu jaga jarak secara fisik, memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cuci tangan berbasis alkohol.

Target GCS serentak ini minimal mencoklit lima tokoh diwilayahnya masing-masing. Kemudian setelah mencoklit lima tokoh tersebut, PPDP melaksanakan coklit seperti biasa pemilih lain di TPS masing-masing.

Secara terpisah, Sekretaris PPS, Muhtar Hidayat, mengharapkan dan mengajak kepada warga masyarakat khususnya di desa Masawah untuk berpartisipasi dan menggunakan link: lindungihakpilihmu.kpu.go.id sebagai alat bantu apakah dirinya sudah masuk dalam data pemilih atau belum. Jika belum, maka khusus bagi warga desa Masawah segera hubungi PPDP atau PPS atau juga dapat melalui telepon selular / whatsapp di nomor 082120469337.

Dari kegiatan coklit ini, semoga kerja keras, disiplin dan taat aturan, mendapatkan hasil akhir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 menjadi lebih baik dari sebelumnya.

PPS Desa Masawah Gelar Gerakan Klik Serentak

MASAWAH - Rabu (15/7/2020), mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, PPS Desa Masawah menggelar kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) diikuti oleh seluruh jajaran PPS dan PPDP.

Anggota PPS, Ukon Sukron, mengatakan kegiatan ini dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih dan kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik, GKS merupakan gerakan mengunjungi website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

“Masyarakat juga bisa mengecek namanya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan ini,” ujar Ukon Sukron.

Sesuai surat KPU RI nomor 522 tahun 2020, GCS adalah kegiatan apel kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebelum proses coklit dilaksanakan.

Selain GKS, PPS Desa Masawah, juga akan menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada tanggal 18 Juli 2020.

Seperti diketahui bahwa PPDP akan mulai pencocokan dan penelitian ke rumah-rumah penduduk mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Seluruh PPDP yang bertugas dipastikan telah nonreaktif Covid-19 karena telah di-rapid test serta akan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pelaksanaan Pengukuhan dan Bimtek PPDP di Desa Masawah

MASAWAH - Petugas Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020, di Desa Masawah Kecamatan Cimerak resmi dikukuhkan, Minggu (12/07/2020). Setelah pengukuhan dilanjut bimbingan teknis (Bimtek) terhadap 9 orang PPDP oleh PPS.

Ketua PPS Desa Masawah, Irma Kartika Suryani mengatakan “Saya akan berusaha bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan amanah undang-undang dalam mensukseskan Pilkada,” katanya.

“Kepada PPDP, saya harapkan agar bekerja secara profesional dan netral,” kata Irma, saat pengukuhan dan Bimtek PPDP yang dihadiri PPS, Sekretariat PPS, PPK, KPU dan Babinsa.

Untuk diketahui, pelaksanaan Coklit oleh PPDP akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Pemilu merupakan salah satu proses penting untuk menentukan pemimpin. Oleh karena itu, proses memilih pemimpin ini hanya bisa sukses jika ditangani oleh penyelenggara pemilihan yang independen dan netral.

Pengumuman Penetapan PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 60.3/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/VII/2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, maka dengan ini diumumkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Masawah Kecamatan Cimerak dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 sebagai berikut:

Buku Kerja PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PPDP wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
  1. PPS
    PPDP harus berkonsultasi kepada PPS untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.
  2. Pengurus RT/RW/sebutan lain
    PPDP wajib mendatangi RT/RW/sebutan lain sebelum dan setelah coklit untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya dan memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lain tersebut telah tercatat dengan benar. PPDP mendatangi RT/RW/sebutan lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. PPDP dalam satu desa/kelurahan
    Sesama PPDP diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses coklit.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPDP wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur di dalam buku kerja ini.

Buku Kerja PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh - sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.


Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
  1. KPU/KIP Kabupaten/Kota
  2. PPK
  3. PPDP
  4. Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain
  5. Panwaslu Kelurahan/Desa
  6. Tim kampanye pasangan calon di tingkat desa/kelurahan (jika ada)
  7. Partai Politik
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni:
  1. PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih (menghapus dan memperbaiki), dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat
  2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PPDP, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur (akuntabel), akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS.

Buku Kerja PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PPDP memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PPDP bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra - mitra PPK diantaranya:
  1. KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  2. PPS.
  3. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
  4. Tim kampanye pasangan calon di tingkat kecamatan.
  5. Gugus Tugas Kecamatan.
Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, PPK wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur di dalam buku kerja ini. Untuk itu, buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK.

Pengumuman Nama-nama Calon PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

Berdasarkan hasil penelitian administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, dengan ini diumumkan nama-nama yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

Pengumuman Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemillih (PPDP) Tahun 2020

Dalam rangka Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara Desa Masawah menginformasikan kepada masyarakat Desa Masawah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Pendaftar dapat memperoleh berkas formulir pendaftaran calon Anggota PPDP di Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bisa diunduh pada tautan https://bit.ly/persyaratanPPDP2020.

Semua berkas pendaftaran diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa Masawah paling lambat tanggal 27 Juni 2020 pukul 16.00 WIB

Pemetaan TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jum’at  (19/6) bertempat di Sekretariat PPS Desa Masawah Kecamatan Cimerak menyelenggarakan Pemetaan TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 9 Desember 2020.

Jumlah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 untuk setiap TPS maksimal sebanyak 500 orang. Sebagai acuan dalam penetapan asumsi jumlah pemilih diambil dari data Pemilu sebelumnya yaitu sebanyak 3.538 pemilih untuk Desa Masawah.

Berdasarkan hasil analisa kondisi wilayah dan jumlah pemilih di Desa Masawah, maka PPS menyepakati jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 9 TPS, yaitu sebagai berikut:
TPSWilayah PemilihJumlah PemilihRencana Lokasi TPS
TPS 001 Dusun Masawah RT. 001 s.d. RT. 005
392 orang Dusun Masawah RT. 005 RW. 002 (Komplek Masjid At Taqwa)
TPS 002 Dusun Masawah RT. 006 s.d. RT. 009 405 orang Dusun Masawah RT. 009 RW. 003 (Komplek Selaawi Kaler)
TPS 003 Dusun Babakan RT. 010 s.d. RT. 015 401 orang Dusun Babakan RT. 010 RW. 004 (Halaman DTA Miftahussalam)
TPS 004 Dusun Babakan RT. 016 s.d. RT. 019 dan Dusun Memengger RT. 020
403 orang Dusun Babakan RT. 019 RW. 006 (Komplek Masjid Japadang)
TPS 005 Dusun Memengger RT. 021 s.d. RT. 025 dan Dusun Nyalindung RT. 026 463 orang Dusun Memengger RT. 022 RW. 006 (Komplek Masjid Cintaasih)
TPS 006 Dusun Nyalindung RT. 027 s.d. RT. 032
478 orang Dusun Nyalindung RT. 031 RW. 010 (Gedung SMK MU)
TPS 007 Dusun Madasari RT. 033 s.d. RT. 036 311 orang Dusun Madasari RT. 034 RW. 011 (Blok Kayu Putih)
TPS 008 Dusun Madasari RT. 037 s.d. RT. 040 381 orang Komplek Mesjid Jami Nurul Huda
TPS 009 Dusun Madasari RT. 041 s.d. RT. 043 304 orang Dusun Madasari RT. 041 RW. 014 (Gedung DTA I'Anah)

Jumlah Pemilih 3.538 orang