Pemutakhiran
data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting
dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan
kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya
kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala
daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil
pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan
daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan
kepala daerah akan menjadi lebih baik.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PPDP memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PPDP bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPK harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra - mitra PPK diantaranya:
- KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- PPS.
- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
- Tim kampanye pasangan calon di tingkat kecamatan.
- Gugus Tugas Kecamatan.
Agar
kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan
oleh PPK dapat terukur, akuntabel, akurat, mutakhir, dan transparan,
maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPK. Selain itu,
dalam pelaksanaan tugasnya, PPK wajib menerapkan protokol kesehatan
pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur di dalam buku kerja
ini. Untuk itu, buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di
lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPK.
Tidak ada komentar: