Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

Buku Panduan KPPS pemilihan Serentak 2020 : Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tengah pandemi global Corona Virus Disease 19 (COVID-19), Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang awalnya ditunda, telah dilanjutkan kembali dan akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan.

Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfentasi di TPS, mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan, KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.

Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi.

KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan. 
 
Selamat bekerja para anggota KPPS. Semoga senantiasa sehat, serta dimudahkan dan dilindungi dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Semoga pula usaha dan kerja para KPPS dan kita semua menjadi ladang ibadah yang penuh dengan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.
 

PPS Desa Masawah Gelar Apel Siaga Gerakan Coklit Serentak

Masawah – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah pada Sabtu 18 Juli 2020 melaksanakan gelar apel siaga gerakan Coklit (pencocokan dan penelitian) serentak di halaman Sekretariat PPS Desa Masawah.

Apel siaga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan coklit yang dimulai dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020, bertujuan menjaga semangat PPDP yang akan bekerja serentak mendatangi dari rumah ke rumah pemilih, ungkap Ketua PPS Desa Masawah, Irma Kartika Suryani.

Lebih lanjut Ketua PPS mengatakan bahwa pada pelaksanaan Coklit agar seluruh PPDP tidak lepas dengan memperhatikan Protokoler Kesehatan yaitu jaga jarak secara fisik, memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cuci tangan berbasis alkohol.

Target GCS serentak ini minimal mencoklit lima tokoh diwilayahnya masing-masing. Kemudian setelah mencoklit lima tokoh tersebut, PPDP melaksanakan coklit seperti biasa pemilih lain di TPS masing-masing.

Secara terpisah, Sekretaris PPS, Muhtar Hidayat, mengharapkan dan mengajak kepada warga masyarakat khususnya di desa Masawah untuk berpartisipasi dan menggunakan link: lindungihakpilihmu.kpu.go.id sebagai alat bantu apakah dirinya sudah masuk dalam data pemilih atau belum. Jika belum, maka khusus bagi warga desa Masawah segera hubungi PPDP atau PPS atau juga dapat melalui telepon selular / whatsapp di nomor 082120469337.

Dari kegiatan coklit ini, semoga kerja keras, disiplin dan taat aturan, mendapatkan hasil akhir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 menjadi lebih baik dari sebelumnya.

PPS Desa Masawah Gelar Gerakan Klik Serentak

MASAWAH - Rabu (15/7/2020), mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, PPS Desa Masawah menggelar kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) diikuti oleh seluruh jajaran PPS dan PPDP.

Anggota PPS, Ukon Sukron, mengatakan kegiatan ini dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih dan kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik, GKS merupakan gerakan mengunjungi website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

“Masyarakat juga bisa mengecek namanya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan ini,” ujar Ukon Sukron.

Sesuai surat KPU RI nomor 522 tahun 2020, GCS adalah kegiatan apel kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebelum proses coklit dilaksanakan.

Selain GKS, PPS Desa Masawah, juga akan menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada tanggal 18 Juli 2020.

Seperti diketahui bahwa PPDP akan mulai pencocokan dan penelitian ke rumah-rumah penduduk mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Seluruh PPDP yang bertugas dipastikan telah nonreaktif Covid-19 karena telah di-rapid test serta akan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pelaksanaan Pengukuhan dan Bimtek PPDP di Desa Masawah

MASAWAH - Petugas Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020, di Desa Masawah Kecamatan Cimerak resmi dikukuhkan, Minggu (12/07/2020). Setelah pengukuhan dilanjut bimbingan teknis (Bimtek) terhadap 9 orang PPDP oleh PPS.

Ketua PPS Desa Masawah, Irma Kartika Suryani mengatakan “Saya akan berusaha bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan amanah undang-undang dalam mensukseskan Pilkada,” katanya.

“Kepada PPDP, saya harapkan agar bekerja secara profesional dan netral,” kata Irma, saat pengukuhan dan Bimtek PPDP yang dihadiri PPS, Sekretariat PPS, PPK, KPU dan Babinsa.

Untuk diketahui, pelaksanaan Coklit oleh PPDP akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Pemilu merupakan salah satu proses penting untuk menentukan pemimpin. Oleh karena itu, proses memilih pemimpin ini hanya bisa sukses jika ditangani oleh penyelenggara pemilihan yang independen dan netral.

Pengumuman Penetapan PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 60.3/PP.04.2-Kpt/3218/Kab/VII/2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, maka dengan ini diumumkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Masawah Kecamatan Cimerak dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 sebagai berikut:

Jadwal Kerja PPS dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020

Jadwal Kerja PPS dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020
NoKegiatanTanggal
1Pembentukan dan bimtek PPDP24 Juni - 14 Juli 2020
2Gerakan Klik Serentak15 Juli 2020
3Gerakan Coklit Serentak18 Juli 2020
4Pelaksanaan Coklit oleh PPDP15 Juli - 13 Agustus 2020
5Monitoring Coklit PPDP15 Juli - 13 Agustus 2020
6Penyusunan DPHP7 - 29 Agustus 2020
7Rapat rekapitulasi DPHP30 Agustus - 1 September 2020
8Pengumuman dan tanggapan terhadap DPS19 - 28 September 2020
9Perbaikan DPS29 September - 3 Oktober 2020
10Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan4 - 6 Oktober 2020
11Pengumuman DPT oleh PPS28 Oktober - 6 Desember 2020

Pengumuman Nama-nama Calon PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

Berdasarkan hasil penelitian administrasi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, dengan ini diumumkan nama-nama yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

Pengumuman Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemillih (PPDP) Tahun 2020

Dalam rangka Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara Desa Masawah menginformasikan kepada masyarakat Desa Masawah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Pendaftar dapat memperoleh berkas formulir pendaftaran calon Anggota PPDP di Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bisa diunduh pada tautan https://bit.ly/persyaratanPPDP2020.

Semua berkas pendaftaran diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa Masawah paling lambat tanggal 27 Juni 2020 pukul 16.00 WIB

Pemetaan TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020

Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jum’at  (19/6) bertempat di Sekretariat PPS Desa Masawah Kecamatan Cimerak menyelenggarakan Pemetaan TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 9 Desember 2020.

Jumlah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 untuk setiap TPS maksimal sebanyak 500 orang. Sebagai acuan dalam penetapan asumsi jumlah pemilih diambil dari data Pemilu sebelumnya yaitu sebanyak 3.538 pemilih untuk Desa Masawah.

Berdasarkan hasil analisa kondisi wilayah dan jumlah pemilih di Desa Masawah, maka PPS menyepakati jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 9 TPS, yaitu sebagai berikut:
TPSWilayah PemilihJumlah PemilihRencana Lokasi TPS
TPS 001 Dusun Masawah RT. 001 s.d. RT. 005
392 orang Dusun Masawah RT. 005 RW. 002 (Komplek Masjid At Taqwa)
TPS 002 Dusun Masawah RT. 006 s.d. RT. 009 405 orang Dusun Masawah RT. 009 RW. 003 (Komplek Selaawi Kaler)
TPS 003 Dusun Babakan RT. 010 s.d. RT. 015 401 orang Dusun Babakan RT. 010 RW. 004 (Halaman DTA Miftahussalam)
TPS 004 Dusun Babakan RT. 016 s.d. RT. 019 dan Dusun Memengger RT. 020
403 orang Dusun Babakan RT. 019 RW. 006 (Komplek Masjid Japadang)
TPS 005 Dusun Memengger RT. 021 s.d. RT. 025 dan Dusun Nyalindung RT. 026 463 orang Dusun Memengger RT. 022 RW. 006 (Komplek Masjid Cintaasih)
TPS 006 Dusun Nyalindung RT. 027 s.d. RT. 032
478 orang Dusun Nyalindung RT. 031 RW. 010 (Gedung SMK MU)
TPS 007 Dusun Madasari RT. 033 s.d. RT. 036 311 orang Dusun Madasari RT. 034 RW. 011 (Blok Kayu Putih)
TPS 008 Dusun Madasari RT. 037 s.d. RT. 040 381 orang Komplek Mesjid Jami Nurul Huda
TPS 009 Dusun Madasari RT. 041 s.d. RT. 043 304 orang Dusun Madasari RT. 041 RW. 014 (Gedung DTA I'Anah)

Jumlah Pemilih 3.538 orang

Hasil Penghitungan Suara Pilkada Pangandaran Tahun 2015 di Desa Masawah

Pilkada Lancar, Partisipasi Pemilih di Desa Masawah Capai 85,60 Persen

Tingginya antusias masyarakat untuk datang ke TPS patut diberi apresiasi sendiri, kesadaran berpolitik untuk memilih dan tidak mau golput menjadi hal yang sangat menarik.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pada Rabu 9 Desember 2015 di Desa Masawah relatif lancar dengan tingkat partisipasi pemilih meningkat dibanding Pilpres 2014, yakni dari 84,81 persen menjadi 85,60 persen.

Angka partisipasi pemilih tersebut berdasarkan data yang diambil dari formulir Model C1 dari 6 KPPS/TPS yang diterima PPS Desa Masawah. Partisipasi pemilih tertinggi di TPS 03 mencapai 88,73 persen sedangkan terendah di TPS 06 yaitu 80,83 persen.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Masawah sebanyak 3.373 orang, Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) sebanyak 8 orang dan Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTb-2)/ pengguna KTP atau identitas kependudukan lainnya sebanyak 7 orang. ***

Sukseskan Pilkada Serentak Netral, Mendagri Keluarkan 3 Instruksi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan tiga instruksi kepada camat dan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  untuk menjaga netralitas  pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak 9 Desember  2015 di 269 kota/kabupaten dan sembilan provinsi,

“Tugas utama  dalam pilkada serentak  seluruh jajaran kecamatan harus netral,” kata Tjahjo Kumolo ketika  menyampaikan tiga perintah tersebut pada  Apel Kesiapan Camat dan Satpol PP,  Jumat (18/9), di Lapangan Dataran Engku Putri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Mendagri mengingatkan  bahwa manipulasi suara, menambah angka, sering dilakukan oknum camat saat penghitungan suara dilakukan.

Untuk itulah para camat harus baik karena kalau tidak, hal yang sama akan ditiru oleh para kepala desa,” pesan Tjahjo.

Ketiga instruksi itu meliputi:

Pertama,  seluruh jajaran kecamatan harus netral.
Kedua, camat termasuk seluruh aparatur pemerintah harus melayani masyarakat dengan ikhlas.
Ketiga, koordinasi dengan perangkat di tingkat kecamatan dan desa.

Di tingkat kecamatan ada Kapolsek, Danramil, ada tokoh-tokoh masyarakat. Semua harus mampu membangun stabilitas daerah”, terang Mendagri.

Dalam mempersiapkan tahapan pilkada, kata Mendagri, seorang camat harus bisa melakukan deteksi dini.
Sumber: Sekretariat Kabinet Puspen, Kemendagri

Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Desa Masawah

Setelah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dan pemutakhiran pemilih baru oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015.

Rekapitulasi tersebut melalui rapat pleno PPS pada tanggal 29 Agustus 2015, dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) sebanyak 1 (satu) orang, perwakilan dari Tim Kampanye Pasangan Calon sebanyak 4 (empat) orang, Tokoh Masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, PPDP sebanyak 11 (sebelas) orang, PPS dan Sekretariat PPS sebanyak 6 (enam) orang serta 1 (satu) orang dari PPK Cimerak dan 1 (satu) orang dari KPU Kabupaten. Sebelum rapat pleno dimulai, setiap undangan/peserta rapat menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.


Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilakukan oleh PPS dibantu oleh PPDP, dimana masing-masing PPDP menyampaikan/membacakan rekap hasil coklit dan PPS mencatatnya pada lembar rekapitulasi yang ditayangkan melalui infocus, dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS 01 sampai dengan TPS 06.

Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/BA/PPS-MSWH/VIII/2015 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.

PPS kemudian memberikan Berita Acara (BA) Rapat Pleno dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (Model A.1.1-KWK) kepada PPK, KPU Kabupaten, PPL dan Tim Kampanye Pasangan Calon.

Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara se Desa Masawah Kecamatan Cimerak dengan rincian sebagai berikut :

TPSJumlah PemilihTotal
Laki-lakiPerempuan
1
374395769
2
332334666
3
221256477
4
265275540
5
197213410
6
245261506
Jumlah
1.6341.7343.368

Setelah rekapitulasi di tingkat Desa, akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno rekapitulasi ditingkat PPK (30 - 31 Agustus 2015), setelah selesai pleno di tingkat PPK nantinya diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 1-2 September mendatang.

PPS mengumumkan DPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama 10 hari yaitu tanggal 10-19 September 2015, setelah PPS menerima DPS dari KPU Kabupaten. Selama pengumuman DPS tersebut, PPL, tim kampanye, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS.

“Masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPS yang diumumkan tersebut, bisa melapor ke PPS. Menghimbau masyarakat untuk dapat melihat namanya yang akan ditempelkan nantinya, masyarakat juga harus aktif jika belum terdaftar di DPS, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya.” kata Ketua PPS, Dede Sutisna dalam acara penutupan pleno di Aula Desa Masawah.

Alat Peraga Kampanye Pilkada Pangandaran Dipasang

Sesuai dengan peraturan, pemasangan alat peraga kampanye dilakukan KPU di zona-zona yang sudah ditentukan. Jum’at (28/8), PPS Masawah telah memasang alat peraga kampanye Pilkada Pangandaran yaitu satu buah spanduk serta 2 umbul-umbul untuk masing-masing pasangan calon di komplek lapang batu belah Desa Masawah.

Pilkada Pangandaran pertama kali ini diikuti tiga pasangan calon, masing-masing pasangan calon nomor urut 1 (satu) H. Ino Darsono dan dr. Erwin M. Thamrin yang diusung PAN, pasangan calon nomor urut 2 (dua) Azizah Talita Dewi, S.Sos, MM dan Sulaksana, ST, MT yang diusung PKB, Partai Gerindra dan Nasdem, dan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) H. Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari yang diusung PDI-P, Partai Golkar, PKS dan Demokrat.

PPS Bakal Plenokan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah akan melakukan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Desa Masawah.

Menurut rencana, mulai besok (Sabtu, 29 Agustus 2015) Panitia Pemungutan Suara akan melaksanakan Rapat Pleno ditingkat Desa bertempat di Aula Desa Masawah, dan berdasarkan informasi dari PPK Cimerak pada rapat pleno tersebut akan dihadiri oleh KPU Kabupaten.

Setelah penetapan di tingkat Desa, akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno penetapan ditingkat PPK (30 – 31 Agustus 2015), setelah selesai pleno ti tingkat PPK kemudian akan dilanjutkan ditingkat Kabupaten pada tanggal 1-2 September mendatang.

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Pangandaran


Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang akan bertarung dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pangandaran 9 Desember 2015 sudah mendapatkan nomor urut masing-masing.
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Ciamis, Selasa (28/8/2015) di Gedung Islamic Center Pangandaran, Jl. Lapang Merdeka Pangandaran.


Dalam pengundian nomor urut, pasangan Ino Darsono dan dr. Erwin Thamrin (HIDMAT) mendapatkan nomor urut 1, pasangan Azizah Talita Dewi dan Cucu Sulaksana (AHLAK) mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari (JIHAD) mendapatkan nomor urut 3.

Tiga Pasangan Cabup Berlaga di Pilkada Pangandaran

Pangandaran - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Pangandaran, menetapkan tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Pangandaran di kantor KPU Pangandaran, Senin, 24 Agustus 2015. 

Penetapan pasangan ini sesuai rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara nomor 55/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Ciamis nomor 85/kpts/KPU-Kab.011.329084.1/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015. "Tiga pasangan calon yang daftar tanggal 28 kemarin (Juli) ditetapkan sebagai calon bupati-calon wakil bupati," kata Ketua KPU Ciamis yang merangkap Ketua KPU Pangandaran, Kikim Tarkim, seusai penetapan pasangan calon.

Tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU yakni :
  1. Pasangan Jeje Wiradinata-Adang Hadari yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat;
  2. Pasangan Azizah Talita Dewi-Sulaksana yang diusung PKB, Nasdem dan Gerindra; dan 
  3. Pasangan Ino Darsono-Erwin Thamrin yang diusung PAN.
Kikim mengatakan ketiga pasangan calon kepala daerah itu telah memenuhi semua persyaratan, di antaranya persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, rekomendasi dari pimpinan parpol, surat keputusan kepengurusan partai, kesehatan, dan ijazah calon. "Sudah diteliti faktual," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, KPU Ciamis memberikan SK penetapan calon kepada tim sukses pasangan. Pihak KPU dan tim sukses juga membahas pelaksanaan kampanye.

Rencananya, Selasa 25 Agustus, pihak KPU Ciamis akan mengundi nomor urut calon. "Penetapan jadi dasar bagi KPU untuk melakukan pengundian nomor urut. Besok (Selasa) pengundian sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon," kata Kikim.

Sumber: tempo.co

Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Pangandaran 2015

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana yang digunakan dalam rangka memfasilitasi kampanye tersebut berasal dari APBD.

Berdasarkan informasi yang diterima, untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran di wilayah Kecamatan Cimerak, yaitu:

NoDesaLokasiKeterangan
1.KertaharjaLapang Sepak Bola Dsn Parakan RT.03 RW.01
2.CiparantiJl. Raya Ciparanti RT.03 RW.01 Dsn Citotok Blok Lapang Bola Ciparanti
3.LegokjawaJalan Raya Legokjawa RT.02 RW.01 Dsn Sindangsari
4.MasawahLapang Batu Belah RT.015 RW. 005 Dsn Babakan
5.CimerakBlok Cirangkong RT.18 RW.05 Dusun Cidadap
6.SukajayaRT.06 RW.04 Dsn Bulakgebang
7.KertamuktiLapang Sepak Bola Dsn Cidahon RT.17 RW.05
8.SindangsariJl.Raya Sindangsari RT.03 RW.01 Dsn Mekarjaya
9.BatumalangDsn Gadog RT.001 RW.001 Blok BI Cibingung
10.MekarsariDusun Citelu RT.03 RW.02
11.LimusgedeJl. Raya Karanganyar RT.05 RW.01 Dsn. Banjarwaru

Dengan fasilitas pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, diharapkan biaya kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon tidak terlalu banyak. Oleh karena itu, calon maupun partai pengusung nantinya tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.

Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Daftar Pemilih

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua PPS Desa Masawah Dede Sutisna didampingi oleh Anggota PPS (Endang Kusnia dan Asep Saepullah) yang dihadiri oleh 11 (sebelas) orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diselenggarakan di Sekretariat PPS Desa Masawah.

Rakor ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih oleh PPDP yang melakukan Coklit atas DP4 untuk penyusunan data pemilih dengan cara mendatangi penduduk Desa Masawah sebagai Pemilih secara langsung untuk memperbaiki data Pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model AA.1-KWK dan menempelkan stiker Coklit dengan menggunakan formulir Model AA.2-KWK pada rumah Pemilih.

Dalam rakor ini masing-masing PPDP memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih serta memaparkan kendala dan masalah-masalah yang ditemukan dilapangan. Kendala dan masalah tersebut diantaranya terdapat pemilih yang pindah domisili (datang ke Desa Masawah) tetapi tidak didukung dengan administrasi yang lengkap (Surat Pindah).

Dalam rakor ini Dede Sutisna menegaskan pada PPDP untuk selalu saling berkoordinasi antar PPDP serta mencatat segala kendala-kendala permasalahan-permasalahan yang muncul apabila ditemu hal-hal yang dapat terhambatnya pemutakhiran data pemilih tersebut dan untuk pengumpulan hasil coklit akan dilaksanakan pada rapat evaluasi yang kedua pada tanggal 15 Agustus 2015.

Dari hasil rapat evaluasi ini, PPS Desa Masawah akan selalu melakukan monitoring agar pemutakhiran daftar pemilih terlaksana dengan akurat.

Batasan Biaya Kampanye Pilkada Pangandaran

Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Bidang Hukum, Didi Heryadi mengungkapkan batas maksimal biaya kampanye Pilkada 2015 sebesar Rp 5 Miliar.

Batasan ini agar ada keadilan bagi seluruh pasangan calon karena tidak menutup kemungkinan ada perbedaan finansial antar paslon.

“PKPU mengamanatkan begitu. Melebihi Rp 5 miliar bisa dianulir,” kata Didi setelah rakor dengan tiga tim pemenangan paslon, di Sekretariat KPU Ciamis, Jalan Karangbenda Parigi, Kamis (30/7/2015).

Untuk Pilkada Kabupaten Pangandaran, tutur Didi, telah disepakati Rp 4,742 miliar. Dana tersebut untuk rapat umum, pertemuan terbatas, pembuatan bahan kampanye dan jasa konsultan.

“Paslon pun harus membuat rekening khusus dana kampanye yang ditandtangani langsung ketua parpol koalisi,” ucapnya.

Berikut rincian besaran dana kampanye paslon Pilkada Kabupaten Pangandaran :

NoUraianJumlah (Rp)
1.Rapat Umum untuk 4.000 orang x 1 kali x biaya transportasi Rp 40.000/orang
160.000.000,-
2.Pertemuan terbatas untuk 1000 orang x 98 kali pertemuan x biaya transportasi Rp 30 ribu/orang
2.940.000.000,-
3.Pembuatan bahan kampanye 1 kali pertemuan x 3/9% pemilih x biaya transportasi Rp 25 ribu/orang
2.422.000.000,-
4.Jasa Konsultan 1 paket Rp 200 juta
200.000.000,-
Total .... 
4.742.500.000,-
(Empat miliar tujuh ratus empat puluh dua lima ratus ribu)

Sumber: kabarpriangan.co.id