Slider

Recent Tube

Pilkada Pangandaran

Pilkada Jawa Barat

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden

Regulasi

Hasil Penghitungan Suara Pilkada Pangandaran Tahun 2015 di Desa Masawah

Pilkada Lancar, Partisipasi Pemilih di Desa Masawah Capai 85,60 Persen

Tingginya antusias masyarakat untuk datang ke TPS patut diberi apresiasi sendiri, kesadaran berpolitik untuk memilih dan tidak mau golput menjadi hal yang sangat menarik.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pada Rabu 9 Desember 2015 di Desa Masawah relatif lancar dengan tingkat partisipasi pemilih meningkat dibanding Pilpres 2014, yakni dari 84,81 persen menjadi 85,60 persen.

Angka partisipasi pemilih tersebut berdasarkan data yang diambil dari formulir Model C1 dari 6 KPPS/TPS yang diterima PPS Desa Masawah. Partisipasi pemilih tertinggi di TPS 03 mencapai 88,73 persen sedangkan terendah di TPS 06 yaitu 80,83 persen.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Masawah sebanyak 3.373 orang, Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) sebanyak 8 orang dan Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTb-2)/ pengguna KTP atau identitas kependudukan lainnya sebanyak 7 orang. ***

Sukseskan Pilkada Serentak Netral, Mendagri Keluarkan 3 Instruksi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan tiga instruksi kepada camat dan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  untuk menjaga netralitas  pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak 9 Desember  2015 di 269 kota/kabupaten dan sembilan provinsi,

“Tugas utama  dalam pilkada serentak  seluruh jajaran kecamatan harus netral,” kata Tjahjo Kumolo ketika  menyampaikan tiga perintah tersebut pada  Apel Kesiapan Camat dan Satpol PP,  Jumat (18/9), di Lapangan Dataran Engku Putri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Mendagri mengingatkan  bahwa manipulasi suara, menambah angka, sering dilakukan oknum camat saat penghitungan suara dilakukan.

“Untuk itulah para camat harus baik karena kalau tidak, hal yang sama akan ditiru oleh para kepala desa,” pesan Tjahjo.

Ketiga instruksi itu meliputi:

Pertama,  seluruh jajaran kecamatan harus netral.
Kedua, camat termasuk seluruh aparatur pemerintah harus melayani masyarakat dengan ikhlas.
Ketiga, koordinasi dengan perangkat di tingkat kecamatan dan desa.

“Di tingkat kecamatan ada Kapolsek, Danramil, ada tokoh-tokoh masyarakat. Semua harus mampu membangun stabilitas daerah”, terang Mendagri.

Dalam mempersiapkan tahapan pilkada, kata Mendagri, seorang camat harus bisa melakukan deteksi dini.
Sumber: Sekretariat Kabinet Puspen, Kemendagri

Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Desa Masawah

Setelah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dan pemutakhiran pemilih baru oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015.

Rekapitulasi tersebut melalui rapat pleno PPS pada tanggal 29 Agustus 2015, dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) sebanyak 1 (satu) orang, perwakilan dari Tim Kampanye Pasangan Calon sebanyak 4 (empat) orang, Tokoh Masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, PPDP sebanyak 11 (sebelas) orang, PPS dan Sekretariat PPS sebanyak 6 (enam) orang serta 1 (satu) orang dari PPK Cimerak dan 1 (satu) orang dari KPU Kabupaten. Sebelum rapat pleno dimulai, setiap undangan/peserta rapat menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.


Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilakukan oleh PPS dibantu oleh PPDP, dimana masing-masing PPDP menyampaikan/membacakan rekap hasil coklit dan PPS mencatatnya pada lembar rekapitulasi yang ditayangkan melalui infocus, dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS 01 sampai dengan TPS 06.

Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/BA/PPS-MSWH/VIII/2015 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.

PPS kemudian memberikan Berita Acara (BA) Rapat Pleno dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (Model A.1.1-KWK) kepada PPK, KPU Kabupaten, PPL dan Tim Kampanye Pasangan Calon.

Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara se Desa Masawah Kecamatan Cimerak dengan rincian sebagai berikut :

TPSJumlah PemilihTotal
Laki-lakiPerempuan
1
374395769
2
332334666
3
221256477
4
265275540
5
197213410
6
245261506
Jumlah
1.6341.7343.368

Setelah rekapitulasi di tingkat Desa, akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno rekapitulasi ditingkat PPK (30 - 31 Agustus 2015), setelah selesai pleno di tingkat PPK nantinya diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 1-2 September mendatang.

PPS mengumumkan DPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama 10 hari yaitu tanggal 10-19 September 2015, setelah PPS menerima DPS dari KPU Kabupaten. Selama pengumuman DPS tersebut, PPL, tim kampanye, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS.

“Masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPS yang diumumkan tersebut, bisa melapor ke PPS. Menghimbau masyarakat untuk dapat melihat namanya yang akan ditempelkan nantinya, masyarakat juga harus aktif jika belum terdaftar di DPS, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya.” kata Ketua PPS, Dede Sutisna dalam acara penutupan pleno di Aula Desa Masawah.

Alat Peraga Kampanye Pilkada Pangandaran Dipasang

Sesuai dengan peraturan, pemasangan alat peraga kampanye dilakukan KPU di zona-zona yang sudah ditentukan. Jum’at (28/8), PPS Masawah telah memasang alat peraga kampanye Pilkada Pangandaran yaitu satu buah spanduk serta 2 umbul-umbul untuk masing-masing pasangan calon di komplek lapang batu belah Desa Masawah.

Pilkada Pangandaran pertama kali ini diikuti tiga pasangan calon, masing-masing pasangan calon nomor urut 1 (satu) H. Ino Darsono dan dr. Erwin M. Thamrin yang diusung PAN, pasangan calon nomor urut 2 (dua) Azizah Talita Dewi, S.Sos, MM dan Sulaksana, ST, MT yang diusung PKB, Partai Gerindra dan Nasdem, dan pasangan calon nomor urut 3 (tiga) H. Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari yang diusung PDI-P, Partai Golkar, PKS dan Demokrat.

PPS Bakal Plenokan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah akan melakukan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Desa Masawah.

Menurut rencana, mulai besok (Sabtu, 29 Agustus 2015) Panitia Pemungutan Suara akan melaksanakan Rapat Pleno ditingkat Desa bertempat di Aula Desa Masawah, dan berdasarkan informasi dari PPK Cimerak pada rapat pleno tersebut akan dihadiri oleh KPU Kabupaten.

Setelah penetapan di tingkat Desa, akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno penetapan ditingkat PPK (30 – 31 Agustus 2015), setelah selesai pleno ti tingkat PPK kemudian akan dilanjutkan ditingkat Kabupaten pada tanggal 1-2 September mendatang.

Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Pangandaran


Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang akan bertarung dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pangandaran 9 Desember 2015 sudah mendapatkan nomor urut masing-masing.
Dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Ciamis, Selasa (28/8/2015) di Gedung Islamic Center Pangandaran, Jl. Lapang Merdeka Pangandaran.


Dalam pengundian nomor urut, pasangan Ino Darsono dan dr. Erwin Thamrin (HIDMAT) mendapatkan nomor urut 1, pasangan Azizah Talita Dewi dan Cucu Sulaksana (AHLAK) mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari (JIHAD) mendapatkan nomor urut 3.

Tiga Pasangan Cabup Berlaga di Pilkada Pangandaran

Pangandaran - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Pangandaran, menetapkan tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Pangandaran di kantor KPU Pangandaran, Senin, 24 Agustus 2015. 

Penetapan pasangan ini sesuai rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara nomor 55/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Ciamis nomor 85/kpts/KPU-Kab.011.329084.1/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015. "Tiga pasangan calon yang daftar tanggal 28 kemarin (Juli) ditetapkan sebagai calon bupati-calon wakil bupati," kata Ketua KPU Ciamis yang merangkap Ketua KPU Pangandaran, Kikim Tarkim, seusai penetapan pasangan calon.

Tiga pasangan calon yang ditetapkan KPU yakni :
  1. Pasangan Jeje Wiradinata-Adang Hadari yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat;
  2. Pasangan Azizah Talita Dewi-Sulaksana yang diusung PKB, Nasdem dan Gerindra; dan 
  3. Pasangan Ino Darsono-Erwin Thamrin yang diusung PAN.
Kikim mengatakan ketiga pasangan calon kepala daerah itu telah memenuhi semua persyaratan, di antaranya persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, rekomendasi dari pimpinan parpol, surat keputusan kepengurusan partai, kesehatan, dan ijazah calon. "Sudah diteliti faktual," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, KPU Ciamis memberikan SK penetapan calon kepada tim sukses pasangan. Pihak KPU dan tim sukses juga membahas pelaksanaan kampanye.

Rencananya, Selasa 25 Agustus, pihak KPU Ciamis akan mengundi nomor urut calon. "Penetapan jadi dasar bagi KPU untuk melakukan pengundian nomor urut. Besok (Selasa) pengundian sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon," kata Kikim.

Sumber: tempo.co

Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Pangandaran 2015

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana yang digunakan dalam rangka memfasilitasi kampanye tersebut berasal dari APBD.

Berdasarkan informasi yang diterima, untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran di wilayah Kecamatan Cimerak, yaitu:

NoDesaLokasiKeterangan
1.KertaharjaLapang Sepak Bola Dsn Parakan RT.03 RW.01
2.CiparantiJl. Raya Ciparanti RT.03 RW.01 Dsn Citotok Blok Lapang Bola Ciparanti
3.LegokjawaJalan Raya Legokjawa RT.02 RW.01 Dsn Sindangsari
4.MasawahLapang Batu Belah RT.015 RW. 005 Dsn Babakan
5.CimerakBlok Cirangkong RT.18 RW.05 Dusun Cidadap
6.SukajayaRT.06 RW.04 Dsn Bulakgebang
7.KertamuktiLapang Sepak Bola Dsn Cidahon RT.17 RW.05
8.SindangsariJl.Raya Sindangsari RT.03 RW.01 Dsn Mekarjaya
9.BatumalangDsn Gadog RT.001 RW.001 Blok BI Cibingung
10.MekarsariDusun Citelu RT.03 RW.02
11.LimusgedeJl. Raya Karanganyar RT.05 RW.01 Dsn. Banjarwaru

Dengan fasilitas pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, diharapkan biaya kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon tidak terlalu banyak. Oleh karena itu, calon maupun partai pengusung nantinya tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.

Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Daftar Pemilih

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua PPS Desa Masawah Dede Sutisna didampingi oleh Anggota PPS (Endang Kusnia dan Asep Saepullah) yang dihadiri oleh 11 (sebelas) orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diselenggarakan di Sekretariat PPS Desa Masawah.

Rakor ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih oleh PPDP yang melakukan Coklit atas DP4 untuk penyusunan data pemilih dengan cara mendatangi penduduk Desa Masawah sebagai Pemilih secara langsung untuk memperbaiki data Pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model AA.1-KWK dan menempelkan stiker Coklit dengan menggunakan formulir Model AA.2-KWK pada rumah Pemilih.

Dalam rakor ini masing-masing PPDP memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih serta memaparkan kendala dan masalah-masalah yang ditemukan dilapangan. Kendala dan masalah tersebut diantaranya terdapat pemilih yang pindah domisili (datang ke Desa Masawah) tetapi tidak didukung dengan administrasi yang lengkap (Surat Pindah).

Dalam rakor ini Dede Sutisna menegaskan pada PPDP untuk selalu saling berkoordinasi antar PPDP serta mencatat segala kendala-kendala permasalahan-permasalahan yang muncul apabila ditemu hal-hal yang dapat terhambatnya pemutakhiran data pemilih tersebut dan untuk pengumpulan hasil coklit akan dilaksanakan pada rapat evaluasi yang kedua pada tanggal 15 Agustus 2015.

Dari hasil rapat evaluasi ini, PPS Desa Masawah akan selalu melakukan monitoring agar pemutakhiran daftar pemilih terlaksana dengan akurat.

Batasan Biaya Kampanye Pilkada Pangandaran

Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Bidang Hukum, Didi Heryadi mengungkapkan batas maksimal biaya kampanye Pilkada 2015 sebesar Rp 5 Miliar.

Batasan ini agar ada keadilan bagi seluruh pasangan calon karena tidak menutup kemungkinan ada perbedaan finansial antar paslon.

“PKPU mengamanatkan begitu. Melebihi Rp 5 miliar bisa dianulir,” kata Didi setelah rakor dengan tiga tim pemenangan paslon, di Sekretariat KPU Ciamis, Jalan Karangbenda Parigi, Kamis (30/7/2015).

Untuk Pilkada Kabupaten Pangandaran, tutur Didi, telah disepakati Rp 4,742 miliar. Dana tersebut untuk rapat umum, pertemuan terbatas, pembuatan bahan kampanye dan jasa konsultan.

“Paslon pun harus membuat rekening khusus dana kampanye yang ditandtangani langsung ketua parpol koalisi,” ucapnya.

Berikut rincian besaran dana kampanye paslon Pilkada Kabupaten Pangandaran :

NoUraianJumlah (Rp)
1.Rapat Umum untuk 4.000 orang x 1 kali x biaya transportasi Rp 40.000/orang
160.000.000,-
2.Pertemuan terbatas untuk 1000 orang x 98 kali pertemuan x biaya transportasi Rp 30 ribu/orang
2.940.000.000,-
3.Pembuatan bahan kampanye 1 kali pertemuan x 3/9% pemilih x biaya transportasi Rp 25 ribu/orang
2.422.000.000,-
4.Jasa Konsultan 1 paket Rp 200 juta
200.000.000,-
Total .... 
4.742.500.000,-
(Empat miliar tujuh ratus empat puluh dua lima ratus ribu)

Sumber: kabarpriangan.co.id

Press Release: Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015


  1. Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.
  2. Mulai hari ini sampai dengan tanggal 3 Agustus 2015 pendaftaran dibuka kembali di 13 daerah yaitu Kab. Asahan, Kab. Serang, Kab. Tasikmalaya, Kab. Purbalingga, Kota Surabaya, Kab. Pacitan, Kab. Blitar, Kota Mataram, Kab. Timur Tengah Utara, Kota Samarinda, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Pegunungan Arfak, yang pada masa pendaftaran yang lalu hanya terdapat kurang dari 2 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, bahkan di Kab. Bolaang Mongondow Timur tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar. Selanjutnya, pada hari pertama masa penambahan pendaftaran terdapat hanya 1 pasangan calon yang diterima pendaftaranya yakni di Kabupaten Serang, Banten.
  3. Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1 daerah  (0,37%) yang tidak ada pasangan calon yang mendaftar, 11 daerah (4,09%) dengan 1 pasangan calon, 82 daerah (30,48%) dengan 2 pasangan calon, 148 daerah (55,02%) dengan 3-4 pasangan calon, 23 daerah (8,55%) dengan 5-6 pasangan calon, dan 4 daerah (1,49%) dengan lebih dari 6 pasangan calon. 
  4. Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut:

    Jumlah Paslon Gubernur/Wakil Gubernur 21 Tersebar di 9 Provinsi
    Jumlah Paslon Perseorangan 1
    Jumlah Paslon Jalur Partai Politik 20
    Jumlah Paslon Bupati/Wakil Bupati 689 Tersebar di 223 Kabupaten
    Jumlah Paslon Perseorangan 125
    Jumlah Paslon Jalur Partai Politik 564
    Jumlah Paslon Walikota/Wakil Walikota 115 Tersebar di 36 Kota
    Jumlah Paslon Perseorangan 28
    Jumlah Paslon Jalur Partai Politik 87
    Total 825 268 Daerah
    Jumlah total Paslon Perseorangan 154
    Jumlah total Paslon Jalur Partai Politik 671
    Jumlah Daerah yang tidak ada paslon mendaftar 1 (Kab. Bolaang Mongongdow Timur)
    Jumlah Daerah yang hanya satu paslon mendaftar 11
    Jumlah Daerah yang perlu perpanjangan pendaftaran 12
    Jumlah Calon Kepala Daerah Laki-Laki 768
    Jumlah Calon Kepala Daerah Perempuan 57
    Jumlah Calon Wakil Kepala Daerah Laki-Laki 764
    Jumlah Calon Wakil Kepala Daerah Perempuan 61
    Jumlah Petahana 157 11 Pilgub, 121 Pilbup, 25 Pilwako (21 di daerah lain, 136 di daerah yang sama)
catatan : berdasarkan hasil rekapitulasi per tanggal 1 Agustus 2015 pukul 19.30 WIB

Sumber: kpu.go.id

Kandidat Pasangan Calon Daftar di Pilkada Kabupaten Pangandaran


Pendaftar Pertama "JIHAD"
Pasangan Jeje Wiradinata-Adang Hadari disingkat “JIHAD” menjadi pendaftar pertama Pilkada Kabupaten Pangandaran. Tiba sekitar pukul 13.00 di Sekretariat KPU Ciamis/Pangandaran Jalan Karangbenda Parigi, Jihad diantar seluruh pimpinan parpol koalisi (PDIP, Golkar, PKS, Demokrat dan PPP Romahurmuziy) dan massa simpatisan. Diterima langsung lima Komisioner KPU Ciamis dibawah pimpinan Kikim Tarkim, Ketua tim pemenangan Jihad, Taufik Martin langsung menyerahkan berkas persyaratan didampingi paslon (Jeje-Adang/Jihad) dengan seragam putih hitamnya.

Pendaftar Kedua "AHLAK"
Pasangan AHLAK (Azizah Talita Dewi dan Cucu Sulaksana) berangkat dari tempat deklarasi gedung HKP Parigi tiba di Sekretariat KPU Ciamis/Pangandaran sekitar pukul 14.15, kandidat langsung mengisi daftar tamu disambut seluruh komisioner KPU. Ketua tim pemenangan akhlak, Jalaludin langsung memberikan berkas kepada Ketua KPU.

Pendaftar Ketiga "HIDMAT"
Semangat menggebu nampak di Calon Bupati Pangandaran, Ino Darsono yang berpasangan dengan dr. Erwin Thamrin (disingkat HIDMAT), Dengan mobil bak terbuka, Ino-Erwin (Hidmat) yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) terus melambaikan tangan kepada warga. Tiba di halaman Sekretariat KPU Ciamis/Pangandaran sekitar pukul 14.50 dengan seragam putih hitam berpangsi. Ino berpeci, Erwin beriket diterima lima komisoner KPU. Bertindak yang menyerahkan berkas, pengurus DPD PAN yang juga Ketua Fraksi PAN, Muhrodin didampingi Sekretaris DPW PAN Jabar, Herry Dermawan dan Ketua DPD PAN Ciamis, Yana D Putra.

Sumber Informasi: kabarpriangan
Sumber Gambar: kabarpriangan dan facebook


Pelaksanaan Coklit Data Pemilih Pilkada Pangandaran 2015 di Desa Masawah

Menjelang dilaksanakannya pemilihan bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, 9 Desember mendatang,  PPS Desa Masawah terus mematangkan berbagai persiapan. Salah satunya, melakukan pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih (Model A.KWK) yang dikirimkan KPU.

Sesuai dengan Daftar Pemilih tersebut, jumlah pemilih di Desa Masawah tercatat sebanyak 3.493 orang. Untuk mencocokan data jumlah pemilih dengan data jumlah pemilih saat ini, melakukan validasi data pemilih melalui 11 orang PPDP sejak 15 Juli hingga 19 Agustus mendatang.

Selama proses coklit, petugas yang dikerahkan ke rumah penduduk melakukan perbaikan termasuk melakuan penambahan pemilih yang belum tercatat. Jika ditemukan ada pemilih ganda dan tidak memenuhi persyaratan seperti meninggal dunia, bekerja sebagai TNI/Polri atau pindah domisili, maka akan dihapus.

Sementara untuk memastikan bahwa keluarga tersebut sudah didata, PPDP akan memasang stiker dan memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Sumber gambar : http://kpu-denpasarkota.go.id/

Siapa Saja Calon Orang Nomor 1 Pangandaran? Tunggu 2 Hari Lagi!

Dalam hitungan bulan masyarakat Kabupaten Pangandaran akan menentukan pemimpinnya. Tepatnya 9 Desember 2015 rencannaya Pilkada pertama untuk kabupaten pemekaran dari Kabupaten Ciamis ini akan digelar.

Walau pun pelaksanaan akan digelar dalam waktu kurang lebih empat bulan ke depan, namun tahapan pelaksanaan Pilkada Pangandaran sudah digelar jauh-jauh hari oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. Dan hari ini KPU resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.

Ya, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Ciamis Nomor: 139/Kpu-Kab .011.329084.1/VII/2015, KPU telah menetapkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dilaksanakan sejak 26 sampai 28 Juli 2015 dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Artinya, dalam dua hari ke depan masyarakat Pangandaran akan mengetahui secara resmi kepastian siapa calon pemimpinnya lima tahun ke depan.

Bagi mereka yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, KPU menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 4 huruf a sampai dengan u.

Selain itu, pasangan calon juga ketika mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Jalan Karangbenda Nomor 622, Parigi-Pangandaran diharuskan membawa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf a sampai w.

Sumber: Warta Priangan

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Pangandaran

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag,.M.Si., mengumumkan pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015, Senin (14/07/2015).

Pengumuman tersebut merujuk pada keputusan KPUD Ciamis Nomor 27/Kpts/Kpu-Kab.011.329084.I/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015.

Poin-poin penting pengumuman tentang pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015, diantaranya:
  1. Persyaratan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal huruf a sampai u, Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015;
  2. Persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau perseorangan, antara lain:
    • Perseorangan memperoleh dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran.
    • Partai politik atau gabungan partai politik memperoleh dukungan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran;
  3. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membawa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat I huruf a sampa dengan huruf w Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015;
  4. Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2015 dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2015, jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Pangandaran.
Untuk selengkapnya lihat Pengumuman KPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015.

Di Pilkada Pangandaran, KPUD Terjunkan 1016 Orang PPDP

Dalam rangkaian persiapan Pilkada Pangandaran, pada 9 Desember mendatang, sebanyak 1016 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diterjunkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih se Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kasubag Program KPUD Kabupaten Ciamis, Imam Mustopa, Mereka efektif bekerja mula 15 Juli  sampai dengan 19 Agustus 2015


“Karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, kemungkinan mereka akan melakukan pendataan pada 20 Juli mendatang.”ujar Imam, kepada seputarjabar.com di kantornya, Senin (13/07)

Imam juga mengakui kalau waktu yang diberikan kepada PPDP sangat terbatas, namun hal tersebut sudah ditentukan pada seluruh KPUD yang menyelenggarakan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia. “Meski demikian kita tetap optimis, kinerja PPDP akan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih baik dibanding DPT pada Pemilu sebelumnya,”katanya.

Selanjutnya imam juga menjelaskan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.

“Karena strategisnya peran PPDP ini, baik atau buruk DPT Pikada Pangandaran 2015 sangat bergantung kepada kinerja PPDP di lapangan. Namun sebaliknya, jika PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tidak bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka kualitas DPT yang akan dihasilkan akan bermasalah.,”tegas Imam

“Sesuai pagu anggaran PPDP diberikan honor Rp.300 ribu per orang,”pungkasnya.

Sumber: Seputar Jabar Online

Pemetaan TPS di Desa Masawah untuk Pilkada Pangandaran 2015

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cimerak dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jum’at  (26/6) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cimerak menyelenggarakan Pemetaan TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 9 Desember 2015.

Sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data Pemilih ditetapkan jumlah pemilih per TPS maksimal sebanyak 800 orang. Sebagai acuan dalam penetapan asumsi jumlah TPS diambil dari data Pemilu Presiden lalu yaitu sebanyak 6 TPS untuk Desa Masawah.

Anggota PPS Desa Masawah Asep Saepullah, mengaku pihaknya pada tanggal 18 Juni 2015 telah melakukan pemetaan asumsi jumlah dan lokasi TPS di Desa Masawah.

Adapun lokasi TPS dan asumsi jumlah pemilih per TPS di Desa Masawah yaitu:
TPS 001 alamat Dusun Masawah, RT. 004 RW. 002Jumlah pemilih :778 orang
TPS 002 alamat Dusun Babakan, RT. 014 RW. 005Jumlah pemilih :712 orang
TPS 003 alamat Dusun Memengger, RT. 023 RW. 008Jumlah pemilih :514 orang
TPS 004 alamat Dusun Nyalindung, RT. 028 RW. 009Jumlah pemilih :551 orang
TPS 005 alamat Dusun Madasari, RT. 034 RW. 011Jumlah pemilih :445 orang
TPS 006 alamat Dusun Madasari, RT. 041 RW. 014Jumlah pemilih :493 orang
Jumlah Total :3.493 orang

Jumlah pemilih tersebut berasal dari DP4 dan DPT terakhir.

Sosialisasi Pilkada Pangandaran

Kamis, 11 Juni 2015 bertempat di Gedung Tunas Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran telah dilaksanakan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 bagi Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat dan Partai Politik.