Dalam hitungan bulan masyarakat Kabupaten Pangandaran akan menentukan pemimpinnya. Tepatnya 9 Desember 2015 rencannaya Pilkada pertama untuk kabupaten pemekaran dari Kabupaten Ciamis ini akan digelar.
Walau pun pelaksanaan akan digelar dalam waktu kurang lebih empat bulan ke depan, namun tahapan pelaksanaan Pilkada Pangandaran sudah digelar jauh-jauh hari oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis. Dan hari ini KPU resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Ya, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Ciamis Nomor: 139/Kpu-Kab .011.329084.1/VII/2015, KPU telah menetapkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dilaksanakan sejak 26 sampai 28 Juli 2015 dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Artinya, dalam dua hari ke depan masyarakat Pangandaran akan mengetahui secara resmi kepastian siapa calon pemimpinnya lima tahun ke depan.
Bagi mereka yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, KPU menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 4 huruf a sampai dengan u.
Selain itu, pasangan calon juga ketika mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Jalan Karangbenda Nomor 622, Parigi-Pangandaran diharuskan membawa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf a sampai w.
Sumber: Warta Priangan
Slider
Recent Tube
Pilkada Pangandaran
Pilkada Jawa Barat
Pemilu Legislatif
Pemilu Presiden
Regulasi
Home
»
Berita
»
Pilbup
»
Tahun 2015
» Siapa Saja Calon Orang Nomor 1 Pangandaran? Tunggu 2 Hari Lagi!
PPS Desa Masawah's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Cari Artikel
| 00 | 00 | : | 00 | : | 00 |
| HARI | JAM | MENIT | DETIK |
MENUJU PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
RABU, 14 FEBRUARI 2024
RABU, 14 FEBRUARI 2024
Agenda
Postingan Terkini
Popular Post
- Infografis Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019
- Penetapan Hasil Pilkada Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
- Panduan Tata Cara Pengisian Formulir C pada Pemilihan Serentak 2018
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Desa Masawah pada Pilkada 2018 Capai 85,1 Persen
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024




Tidak ada komentar: